Diancam Senjata Tajam hingga Viral, Wanita Ini Maafkan Ayahnya, Tapi...

Namun demikian, pihak keluarga tetap menyerahkan nasib ayahnya kepada proses hukum yang berlaku.

Suhardiman
Senin, 12 April 2021 | 17:51 WIB
Diancam Senjata Tajam hingga Viral, Wanita Ini Maafkan Ayahnya, Tapi...
Tangkapan gambar pria bertato menenteng Sajam hendak menyerang anaknya. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang ayah berinisial RT (48) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia ditangkap usia aksinya viral di media sosial. Pihak keluarga pun mengaku telah memaafkan perbuatan pelaku.

Demikian dikatakan puteri kandung pelaku bernama Sheyla (48), di Polrestabes Medan, Senin (12/4/2021).

"Kalau kita keluarga pasti memaafkan," katanya.

Baca Juga:Malam Ini Masjid Agung Al Azhar Gelar Tarawih, Kapasitas Cuma 500 Jamaah

Namun demikian, pihak keluarga tetap menyerahkan nasib ayahnya kepada proses hukum yang berlaku.

"Tapi kan proses tetap berjalan. Kita serahkan ke polisi apa yang selanjutnya bakal terjadi," ujarnya.

Mahasiswi yang juga bekerja paruh waktu ini membantah kalau ayahnya marah karena dipengaruhi narkoba atau miras.

"Bukan karena mabuk, memang gitu dia kalau marah (bawa senjata tajam), memang dari dulu-dulunya begitu," kata Sheyla.

Disinggung apakah faktor Covid-19 dan perekenomian yang membuat ayahnya jadi emosional, Sheyla mengatakan memang akhir-akhir ini pekerjaan ayahnya memang tidak menentu.

Baca Juga:Jateng Jadi Laboratorium dan Program Percontohan Seleksi Paskibraka 2021

"Kalau dulunya bapak kerja kontraktor, sekarang gak tau kerjanya. Bukan karena Covid-19 juga, memang tempramen saja," tukasnya.

Berlindung di Rumah Aman

Sheyla menceritakan, setelah video ayahnya yang mengancam menggunakan senjata tajam beredar luas di media sosial, ia bersama adik dan ibunya langsung meninggalkan rumahnya. Mereka pergi berlindung ke rumah aman.

"Terima kasih kepada Polrestabes Medan sudah gerak cepat menangani kasus ini, dan memberikan rumah aman (sementara) kepada kami, jadi kami bisa tinggalah, bisa tidur nyenyak, karena kami gak bisa juga balik ke rumah (takut sama ayah)," katanya.

Wakasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, RT dikenakan Pasal 44 ayat 1, Pasal 45 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini