SuaraSumut.id - Pakar hukum menyoroti pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah yang menyebut adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, Dirdik seharusnya tidak membuat kemungkinan opini pada proses yang masih prematur.
"Meski dalam kerangka transparansi, membuat opini yang salah dikhawatirkan menjadi bumerang bagi institusi kejaksaan. Penegakan hukum tidak boleh dibumbui dengan opini," kata Suparji, dilansir Antara, Rabu (21/4/2021).
Ia menyarankan agar kejaksaan dalam memberikan pernyataan harus menjaga objektivitasnya sebagai penegak hukum.
Baca Juga:Gugat Cerai Sule Setelah Lebaran, Nathalie Holscher Sudah Siapkan Pengacara
"Pernyataan penyidik juga harus memperhitungkan dampak negatif pada politik, sosial, dan ekonomi," ujarnya.
Ia mengatakan, jika tidak ada kaitannya dengan kejahatan, penyidik tidak boleh sembarangan beropini maupun menyita. Penegakan hukum oleh aparat tak boleh mengganggu sektor perekonomian.
Hal senada dikatakan pakar hukum Universitas Pelita Harapan Rizky Karo-Karo.
Ia mengatakan, penegak hukum yang menangani kasus Asabri maupun Jiwasraya, sejatinya dalam melakukan tugas dan kewenangan harus berdasar bukti permulaan yang cukup, minimal terdapat dua alat bukti dalam hukum acara pidana.
"Penegak hukum pun wajib tidak melupakan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga akhirnya terdapat putusan peradilan dari hakim pemeriksa perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)," ujarnya.
Sedangkan kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan mengaku, tidak tahu ada aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin.
"Wah, saya baru tahu ada tudingan tersebut. Kami pun tidak tahu ada aliran dana ke bitcoin," kata Bob.
Bob menilai, apa yang disampaikan sebagai opini pribadi dari penyidik. Pasalnya, hingga saat ini kejaksaan belum menyelesaikan perhitungan kerugian negara.
Baca Juga:Pengacara: Dakwaan Aneh, Juliari Terima Rp29 M Tanpa Ada Pemberi Suap