SuaraSumut.id - Polisi tengah mengusut dugaan tindak korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan total anggaran Rp 8,4 miliar. Anggaran itu berasal dari APBK tahun 2019.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dilansir Antara, Minggu (23/5/2021).
Peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka.
Pihaknya telah meminta keterangan 19 orang dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dan pelaksana pengadaan serta penyedia barang.
Baca Juga:Gubernur Khofifah Minta di Jatim Selatan Konstruksi Bangunan Tahan Gempa
"Penyidik juga mengamankan 54 dokumen pekerjaan pengadaan bebek tersebut. Termasuk juga klarifikasi tujuh penangkar bebek untuk mengetahui berapa harga sebenarnya dari bebek tersebut," ujarnya.
Penyidik juga sudah meminta BPKP Provinsi Aceh melakukan audit investigasi terhadap pengadaan bebek itu. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian negara Rp 3 miliar lebih.
"Pemeriksaan para pihak terkait dalam tahap penyidikan akan dimulai minggu depan. Proses ini terus berlanjut sampai penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum," tukasnya.