SuaraSumut.id - Tim gabungan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan penyidikan mendalam terkait kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
Sejumlah pejabat Dinas Kesehatan Sumut tak luput dari panggilan penyidik. Dua pejabat Dinkes Sumut, yakni mantan Kadinkes Sumut berinisial AM dan Plt Kadinkes Sumut berinisial AY dikabarkan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi, Senin (24/5/2021).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi tidak menampiknya. Ia menjelaskan siapapun yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
"Siapapun yang memiliki keterlibatan dalam perkara itu akan kita panggil akan kita mintai keterangan," katanya, Senin (24/5/2021).
Baca Juga:Cek Disini! Kuota CPNS 2021 Kabupaten Bogor
Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan baik itu dugaan aliran dana, serta pengumpulan barang bukti. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Semua alat bukti dan lain sebagainya akan kita kumpulkan sekarang penyidik masih terus bekerja baik yang di Sumatera Utara maupun yang ada di Jakarta. Jadi biarkan teman-teman penyidik kita dari Krimsus dari Krimum bekerja," kata Hadi.
"Jika cukup bukti pasti akan dilakukan tersangka baru. (Vaksin) barangnya dari Medan dibawa ke Jakarta, ini yang lagi didalami teman-teman di Jakarta," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan keempat tersangka berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.
Baca Juga:Ngeri, Jordi Onsu Dapat Ancaman Pembunuhan
"Kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan uang," kata Panca Putra di Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).
- 1
- 2