Eks Kadinkes Sumut-Plt Diperiksa Terkait Vaksin Ilegal, Ini Kata Polisi

Ia menjelaskan siapapun yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Suhardiman
Senin, 24 Mei 2021 | 14:52 WIB
Eks Kadinkes Sumut-Plt Diperiksa Terkait Vaksin Ilegal, Ini Kata Polisi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. [suara.com/suhardiman]

SuaraSumut.id - Tim gabungan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan penyidikan mendalam terkait kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Sejumlah pejabat Dinas Kesehatan Sumut tak luput dari panggilan penyidik. Dua pejabat Dinkes Sumut, yakni mantan Kadinkes Sumut berinisial AM dan Plt Kadinkes Sumut berinisial AY dikabarkan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi, Senin (24/5/2021).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi tidak menampiknya. Ia menjelaskan siapapun yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

"Siapapun yang memiliki keterlibatan dalam perkara itu akan kita panggil akan kita mintai keterangan," katanya, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:Cek Disini! Kuota CPNS 2021 Kabupaten Bogor

Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan baik itu dugaan aliran dana, serta pengumpulan barang bukti. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Semua alat bukti dan lain sebagainya akan kita kumpulkan sekarang penyidik masih terus bekerja baik yang di Sumatera Utara maupun yang ada di Jakarta. Jadi biarkan teman-teman penyidik kita dari Krimsus dari Krimum bekerja," kata Hadi.

"Jika cukup bukti pasti akan dilakukan tersangka baru. (Vaksin) barangnya dari Medan dibawa ke Jakarta, ini yang lagi didalami teman-teman di Jakarta," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan keempat tersangka berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

Baca Juga:Ngeri, Jordi Onsu Dapat Ancaman Pembunuhan

"Kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan uang," kata Panca Putra di Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW agen properti perumahan. Ia mengkoordinir atau mengumpulkan masyarakat yang mau divaksin.

IW merupakan ASN Kanwil Kemenkumham Sumut yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan yang membantu SW mendapatkan vaksin.

Kemudian KS dan SH merupakan ASN Dinas Kesehatan Provinsi Sumut yang turut membantu melakukan vaksinasi dan memberikan vaksin.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapati pelaksanaan vaksinasi di salah satu perumahan di Medan, pada Selasa (18/5/2021). Ia mengaku, jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak 15 kali.

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator. Para peserta vaksinasi membayar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini