Berawal Kenalan di Medsos, ABG di Aceh Jadi Korban Rudapaksa

Setelah bertemu keduanya melakukan perjalanan. Dengan bujuk rayu akhirnya hubungan suami istri pun dilakukan.

Suhardiman
Selasa, 25 Mei 2021 | 18:12 WIB
Berawal Kenalan di Medsos, ABG di Aceh Jadi Korban Rudapaksa
Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Media sosial merupakan salah satu alat komunikasi yang menghubungkan seseorang dengan yang lainnya. Namun, bahaya akan mengintai jika tidak pandai menggunakannya.

Seperti yang dialami oleh seorang anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Besar ini. Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan DW (22) yang dikenalnya lewat media sosial (medsos).

Melalui perkenalan singkat, perkenalan pelaku dan korban berlanjut dengan saling bertukar nomor HP hingga kemudian bertemu.

Setelah bertemu keduanya melakukan perjalanan. Dengan bujuk rayu akhirnya hubungan suami istri pun dilakukan.

Baca Juga:Tak Ada Angin dan Hujan, Atap Kantor Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Ambruk

"Bermula dari perkenalan keduanya melalui media sosial Instagram. DW mengajak korban melakukan perbuatan yang sama beberapa hari setelah itu, dilakukan sebanyak tiga kali di tempat yang sama," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, dilansir dari Antara, Selasa (25/5/2021).

Hubungan keduanya diketahui oleh pihak keluarga. Korban melaporkan apa yang telah terjadi terhadap dirinya. Peristiwa ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Petugas dari unit PPA yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di sebuah warung kopi di kawasan Gampong (desa) Peuniti, Kota Banda Aceh.

"Kami melakukan penangkapan terhadap DW tadi malam di salah satu warung kopi. Ditangkap berdasarkan ciri-ciri yang tertera dalam laporan keluarga korban,” ujarnya.

Merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan, dan jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak dibawah umur.

Baca Juga:Kepala BNPB Doni Monardo Diganti Ganip Warsito, Ini Profil Keduanya

Kekinian DW sedang dalam tahap pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini