Jadi Tersangka UU ITE, Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk Minta Perkara A Quo Diuji

pihaknya akan meminta untuk dilakukannya gelar perkara terkait penetapan status tersangka kliennya.

Suhardiman
Kamis, 01 Juli 2021 | 15:18 WIB
Jadi Tersangka UU ITE, Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk Minta Perkara A Quo Diuji
Guru Besar USU, Profesor Yusuf L Henuk [Facebook]

SuaraSumut.id - Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk sebagai tersangka UU ITE.

Kuasa hukum Prof Yusuf, Rinto Maha mengatakan, pihaknya akan meminta untuk dilakukannya gelar perkara terkait penetapan status tersangka kliennya.

"Sesuai Surat Telegram Kapolri No ST/339/II/RES.1.1.1./2021 kita akan minta perkara a quo (gelar perkara khusus) diuji dihadapan atasan polres, yaitu Polda Sumut dan Bareskrim," kata Rinto Maha, Kamis (1/7/2021).

Ia mengatakan, soal mediasi yang ditolak merupakan hal yang keliru. Pasalnya, belum pernah ada dilakukan mediasi antara kliennya dan pelapor.

Baca Juga:Pelanggar PPKM Darurat di Jawa Barat Bakal Ditindak Tegas

"Karena mediasinya belum pernah dilakukan baik undangan pertemuan. Pihak Polres Taput juga belum melakukan pemanggilan terhadap klien kita," katanya.

Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing menyatakan, pihaknya memang belum melayangkan panggilan pemeriksaan untuk Prof Henuk sebagai tersangka. Hal itu dikarenakan mereka masih melakukan persiapan.

"Belum di panggil, penyidik kita masih mengatur waktu yang tepat. Penyidik kita kan masih ada pekerjaan untuk menangani perkara-perkara yang lain. Kasus Prof YLH bukan kasus yang luar biasa bagi kita. Kasus seperti itu sudah biasa kita tangani," ujar Aiptu Walpon Baringbing.

"Dan YLH saat masih proses lidik sangat koperatif selama ini. Jadi kita tidak perlu harus buru-buru," imbuhnya.

Terkait dengan mediasi, ia menerangkan bahwa pihaknya sudah menghubungi pelapor untuk dilakukan mediasi. Mediasi itu lanjutanya, bukan permintaan dalam proses penanganan UU ITE. Diminta ataupun tidak oleh yang berperkara, itu wajib dilakukan oleh penyidik.

Baca Juga:Jenazah Mbak You Akan Dibawa ke Salatiga

"Kepada kedua belah pihak sudah kita buat surat penggilan untuk dilakukan mediasi. Namun pelapor membalas surat kita dengan mengatakan tidak bersedia untuk dilakukan mediasi. Dan itu hak kedua belah pihak setuju atau tidak," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini