Disebut Pimpin Bandit oleh Prof Yusuf Henuk, Begini Kata Bupati Taput

Ia menyerahkan proses hukum terkait apa yang dilakukan Prof Yusuf L Henuk.

Suhardiman
Kamis, 01 Juli 2021 | 13:29 WIB
Disebut Pimpin Bandit oleh Prof Yusuf Henuk, Begini Kata Bupati Taput
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan disebut pimpin bandit oleh Guru Besar USU, Prof Yusuf L Henuk yang kini menjadi tersangka UU ITE.

Nikson pun buka suara terkait hal itu. Ia menyerahkan proses hukum terkait apa yang dilakukan Prof Yusuf L Henuk.

"Biarlah proses hukum yang berjalan amang," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).

Nikson Nababan mengaku, masih pikir-pikir untuk melaporkan Prof Henuk atau tidak.

Baca Juga:Marc Klok Pindah ke Klub Musuh Bebuyutan, Begini Respon The Jakmania

"Untuk sementara ini saya masih saya pikir-pikir dulu amang," katanya. 

Selain dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara oleh Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang, Prof Henuk juga telah dilaporkan ke Polda Sumut terkait dengan komentarnya di Facebook.

Dalam komentarnya ia menuliskan 'contoh si tua bodoh sok atur IAKN-Tarutung, malu kalipun kau sudah bau tanah, sadarlah sok bela Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung'.

Ia juga menuliskan 'saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021'

Diketahui, Prof Henuk ditetapkan tersangka setelah penyidik Polres Taput melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

Baca Juga:6 Potret Ica Maysha, Viral di TikTok Berkat Lagu 'Welcome to Indonesia'

"Hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Adanya dugaan tindak pidana ditambah dengan keterangan saksi ahli, masing -masing ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana," ujar Kapolres Taput AKBP M Saleh.

Prof Henuk juga diketahui membuat laporan terhadap Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing. Namun, laporan itu dihentikan karena tidak cukup bukti.

Kontributor: Budi Warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini