SuaraSumut.id - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka karena menjual emas tidak sesuai kadar. Keempat tersangka berinisial JP, S, D, dan H.
"Para tersangka diduga menjual emas tidak sesuai kadar. Tersangka berjualan emas di toko kawasan Pasar Aceh, Kota Banda Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dilansir dari Antara, Jumat (23/7/2021).
Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti perhiasan emas dari toko para tersangka.
Dari toko L disita rantai tangan emas 5,5 gram, toko H berupa rantai kalung emas 6,6 gram, toko B dua kalung emas dengan berat 10 gram dan dari toko A berupa kalung dengan berat 10 gram dan kalung seberat enam gram.
Baca Juga:Tablet Huawei Matepad 11 Tiba di Indonesia di Awal Agustus
"Penyidik juga sudah memeriksa 16 saksi dari empat toko emas tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelidikan berawal dari laporan dugaan penjualan emas tidak sesuai kadar.
Setelah diselidiki ditemukan sejumlah toko diduga dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai kadar. Dugaan itu dibuktikan dari hasil Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik di Yogyakarta.
"Hasil pemeriksaan laboratorium diketahui kadar emasnya tidak sesuai dicantumkan dalam surat," katanya.
Petugas akan menjerat para tersangka dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca Juga:Jokowi Langsung Telepon Menkes Usai Sejumlah Obat Terapi Covid-19 Kosong di Pasaran
"Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar," tukasnya.