SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial RRH (21) ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia membeli paket sabu Rp 200 ribu menggunakan chip judi online. Ia diamankan di Jalan KH A Dahlan, Sibolga, Sumatera Utara.
Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, awalnya RHH yang sedang berada di warnet mendapat pesan messenger Facebook dari teman wanitanya untuk memesan sabu. Pria yang bekerja sebagai kuli bongkar muat itu lalu menghampiri seorang pria pengecer untuk membeli narkoba.
"Pemilik sabu meminta untuk RR membelikan chip judi online sebagai bayaran dari sabu seberat 0,2 gram," katanya, Kamis (29/7/2021).
Ia lalu membeli chip judi online berjumlah 1B dengan harga Rp 100 ribu untuk diisikan ke pria pengecer sabu tersebut. Setelah chip diisi, dalam memudahkan transaksi pengedar dan RR, sabu itu disembunyikan di dalam kotak rokok.
Baca Juga:Bikin Lagu Soal Orang yang Suka Nyinyir, Anggun Pramudita Populerkan Musik Koplo
"Setelah RRH mendapat sabu, ia berencana untuk mengantarnya kepada wanita (identitas sudah dikantongi) yang memesan melalui messenger," katanya.
Namun, saat mengantarkan barang haram itu polisi terlebih dahulu mencokoknya. Usai diringkus, RHH beserta barang bukti diboyong ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kami sedang memburu pria yang memberi sabu kepada RR dan wanita yang akan diberikan sabu. Untuk identitas keduanya sudah dikantongi," jelas Sormin.
RHH dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Vicky Prasetyo Bantah Tuduhan Angel Lelga yang Ancam Hancurkan Hidupnya