SuaraSumut.id - Polda Sumut menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), karena diduga melakukan pungutan liar terhadap bidan desa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, kedua tersangka adalah Kepala Puskesmas Hutaimbaru berinisial HER dan KDR Bendahara BPJS di Puksesmas.
"Ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Hadi, melansir dari Antara, Kamis (12/8/2021).
Hadi mengaku, penyidik belum memanggil dr Sri Prihatin Harahap, Kadis Kesehatan Kabupaten Paluta.
Baca Juga:Biografi Kapitan Pattimura dan Sepak Terjangnya Memerdekakan Rakyat Maluku
"Untuk sementara, Polda Sumut belum memanggil Kadinskes Paluta," ujarnya.
Diketahui, Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan HER yang diduga melakukan pungli terhadap bidan desa, pada Senin (9/8/2021).
Dalam operasi itu, diamankan pula KDR, YSH Kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Puskesmas Hutaimbaru.
Keempat orang itu ditangkap di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung Km 15, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta.
Petugas menyita barang bukti Rp 13,9 juta dari hasil pungli yang dilakukan terhadap bidan desa setempat.