SuaraSumut.id - Bea Cukai menggagalkan peredaran 1,5 juta batang rokok ilegal. Dalam penindakan itu, petugas menangkap dua orang diduga pelaku.
Rokok ilegal itu dibawa oleh sebuah truk yang dihentikan di perbatasan Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Tamiang.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Langsa Iwan Kurniawan, melansir dari Antara, Rabu (18/8/2021).
"Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal dibawa sebuah truk yang dihentikan di perbatasan Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Tamiang," katanya.
Baca Juga:2 Anggota Ormas di Medan Terluka, Diduga Dilempari Geng Motor
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok tanpa cukai ke Provinsi Aceh menggunakan truk. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan memantau truk yang menjadi target penindakan.
"Tim menemukan truk dengan ciri-ciri dari informasi tersebut melewati perbatasan Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian, tim mengikuti truk tersebut guna memastikan yang dibawanya adalah rokok ilegal," kata Iwan pula.
Setelah memastikan muatan truk rokok ilegal, tim menghentikan truk tersebut. Tim melakukan pemeriksaan awal dan menemukan rokok dengan merek Luffman yang bungkusan polos tanpa dilekati pita cukai.
"Dari pemeriksaan awal tersebut, tim langsung menahan dua orang di truk tersebut serta mengamankan mereka ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya lagi.
Iwan mengatakan, pelanggaran pidana yang dilakukan seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Baca Juga:Sixers Resmi Perpanjang Kontrak Joel Embiid
"Penindakan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal, melainkan juga upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara," tukasnya.