SuaraSumut.id - Polisi menciduk empat orang dalam kasus penganiayaan seorang remaja hingga tewas. Keempat pelaku merupakan bagian dari sebuah perkumpulan atau geng.
Keempat pelaku diantaranya dua orang dewas berinisial DRH dan MS. Sedangkan sisanya berinisial LNM dan MRS.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, insiden berawal dari aksi saling ejek antar kelompok di media sosial. Hal itu berujung dengan aksi tawuran antar kelompok di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 8 Agustus 2021.
"Sekitar 50 sepeda motor menuju Kampung Duri untuk melakukan tawuran," kata Ady, melansir Antara, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga:Terdampak PPKM Tak Berujung, Sejumlah Biduan Jogja Menjerit Sepi Job
Peristiwa itu memakan korban. Seorang remaja berinisial L (16) sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum dinyatakan tewas. Petugas lalu melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan menangkap empat pelaku. Dari mereka disita barang bukti tiga bilah celurit.
"Dua pelaku berstatus anak-anak dan ancamannya di atas limabelas tahun makan kita gunakan pidana anak nomor 11 tahun 2012," kata Ady.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.