SuaraSumut.id - Polisi mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap M Syawal Syah (53), di Masjid Raudhatul Islam.
"MR sudah diamankan dan ditahan," kata Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina Pulitawati, Selasa (28/9/2021) sore.
Tina mengatakan, dari pemeriksaan didapati motif penganiayaan tersebut murni masalah pribadi.
"Antara korban dan MR murni masalah pribadi. Yang bersangkutan mengejek korban pengguna narkoba. Sefangkan korban mengejek MR maling teriak maling, sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan tersebut," katanya.
Baca Juga:Terkuak! Wanita Malang Tewas Dibilang Jatuh di Kamar Mandi, Ternyata Dibunuh Suami Sendiri
"Untuk Syawal itu bukan muazin, melainkan masyarakat biasa yang beralamat tinggal di Binjai," sambungnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga mengedepankan restorative ustice dalam menangani kasus ini.
"Harapan kita kedua belah pihak bisa berdamai," tukasnya.
Diberitakan, pertikaian terjadi di Masjid Raudhatul Islam Jalan Putri Hijau Medan. Indisen ini mengakibatkan M Syawal Syah (53) mengalami luka sabetan pisau, telinganya nyaris putus.
Syawal mengaku, insiden berawal saat dirinya mendengar tuduhan dari pelaku sebagai pengedar narkoba.
Baca Juga:Polri Klaim Upaya Pencarian Eks Politikus PDIP Harun Masiku Belum Menemui Titik Terang
"Memang benar aku jual sabu, tapi itu dulu, aku sekarang sudah bertaubat, tak bisa rupanya orang bertaubat," katanya.
- 1
- 2