Polres Siantar Hentikan Perkara Oknum Perwira Polisi yang Laporkan Anaknya

Laporannya terhadap PJ sebagai ayah kandung saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Suhardiman
Selasa, 19 Oktober 2021 | 11:08 WIB
Polres Siantar Hentikan Perkara Oknum Perwira Polisi yang Laporkan Anaknya
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binaga Siregar saat memberikan keterangan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polres Pematangsiantar mengentikan kasus perkara Ipda PJ yang melaporkan anaknya berinisial MFA (16) dan sempat dijadikan tersangka.

"Ipda PJ resmi mencabut laporannya. Oleh karena itu kasusnya dihentikan," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binaga Siregar, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (19/10/2021).

"Dengan adanya pencabutan pengaduan dari Pitra Jaya dan demi untuk mendapatkan kepastian hukum, saya Kapolres Pematangsiantar memerintahkan Satreskrim untuk melakukan gelar perkara dihentikan penyidikan tersebut," ujarnya.

Polres Pematangsiantar merespon tentang dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Yusmawati serta MFA. Laporannya terhadap PJ sebagai ayah kandung saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Baca Juga:Wisata Primadona di Bogor ini Wajib Kamu Kunjungi

"Kita masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar," katanya.

Sementara itu, PJ menerangkan, kejadian itu berlangsung medio Desember 2020. Ketika itu ia datang ke rumah mantan istrinya dan berniat mengambil galon air isi ulang.

Namun di sana ia berseteru dengan anaknya MFA dan terlibat perkelahian dan berakhir saling lapor. MFA didampingi ibunya, Y melapor ke Polda Sumut, sementara saya membuat laporan ke Polres Siantar.

"Status saya sudah tersangka, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar," katanya.

"Saya tidak berniat memenjarakan MFA dengan laporan tersebut. Saya hanya ingin menunjukkan bahwa saya juga terkena pukul," katanya.

Baca Juga:Beri Hadiah Miliaran Lewat BritAma FSTVL, Nasabah Tabungan BRI Tumbuh 166,32%

PJ mengaku, pencabutan laporan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan termaksud MFA merupakan anak laki-laki satu-satunya.

"Saya mencabut laporan saya pada 18 Oktober 2021. Adapun alasan saya adaah dari hati nurani saya paling dalam. Bahwasanya MFA adalah anak kandung saya. Laki-laki satu-satunya, saya berharap dia sukses meraih cita-citanya," jelasnya.

PJ menambahkan, statusnya Polda Sumut sampai saat ini masih berjalan dan akan memasuki masa persidangan. Ia mengaku akan mempertanggungjawabkannya sesuai laporan mantan Istrinya tersebut.

"Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini