SuaraSumut.id - Kasus penganiayaan dan perusakan rumah anggota polisi di Medan, ditangani oleh Polrestabes Medan.
Peristiwa terjadi di Perumahan Kalpataru Indah di Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Oktober 2021.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengaku, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku. Kekinian petugas sedang mengejar pelaku.
"Anggota kita sudah mengantongi nama-nama pelakunya. Saat ini sedang kita lakukan pengejaran," sebut Irsan, Senin (1/11/2021).
Baca Juga:Polisi Bantah Situasi Kota Medan Mencekam
Irsan mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 170 juncto 35 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles mengatakan, EK menjadi sasaran penyerangan karena memberikan aba-aba kepada abangnya ES untuk melarikan diri saat rumahnya didatangi para pelaku.
"Saudara EK luka karena menangkis sabetan celurit, dan luka jatuh dari sepeda motor, kondisinya sekarang sehat," katanya.
Ia mengatakan, motif kejadian terkait usaha sewa menyewa dump truk.
"Motif kejadian terkait usaha sewa menyewa dump truk yang akan dipakai di Kabupaten Langkat," katanya.
Baca Juga:Kronologi Anggota Polisi di Medan Jadi Korban Pembacokan
Pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi-saksi dan menyita barang bukti 1 unit mobil dalam keadaan rusak, klewang dan pecahan kaca rumah.