Ketakutan Ditangkap Polisi, Pengedar 12 Kg Ganja Padangsidimpuan Tekincit di Celana

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja ke Pulau Jawa.

Riki Chandra
Senin, 06 Desember 2021 | 20:10 WIB
Ketakutan Ditangkap Polisi, Pengedar 12 Kg Ganja Padangsidimpuan Tekincit di Celana
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini saat berikan keterangan pers. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja ke Pulau Jawa. Polisi menyita 12 kilogram ganja siap edar yang berasal dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara (Sumut) dari tangan tiga orang pelaku.

Dalam penangkapan oleh Tim PRC Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Rudi Siregar itu, terjadi peristiwa yang menggelikan. Salah seorang tersangka berinisial ZEL 'tekincit' alias buang air besar di celana gara-gara ketakutan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini mengungkapkan, tersangka ZEL(40), warga Kelurahan Sihitang, Padangsidimpuan Tenggara itu, ditangkap bersama AS (22), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan DFH (27) warga Kelurahan Batang Ayumi, Padangsidimpuan Utara.

"Penangkapan bermula saat Tim PRC tengah melaksanakan patroli. Tim mendapat informasi bahwa di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang persis di tepi Jalan Umum, sering terjadi transaksi narkoba," ujar AKBP Juliani dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:Heboh Pesan Berantai ASN Padangsidimpuan Dilarang Beli Jualan PKL

Penyelidikan pun dilakukan, diketahui ada dua orang tersangka AS dan DFH yang akan melaksanakan transaksi. Selanjutnya dilakukan under cover buy untuk meringkus pelaku.

Dengan pelaku, petugas yang menyamar sepakat bertemu di Jalan HT Rizal Nurdin. Tim PRC pun langsung terjun ke lokasi membekuk kedua tersangka.

"Barang bukti sebungkus plastik hitam yang berisi satu bal ganja dengan berat lebih kurang 1 Kg. Dari AS dan DFH, diamankan juga barang bukti lain yaitu uang tunai Rp 600 ribu dan dua unit sepeda motor. Tim PRC kemudian melakukan pengembangan," jelas AKBP Juliani.

Berdasarkan keterangan AS dan DFH, barang haram itu didapat dari seorang pria yang tak lain adalah, ZEL. Tim PRC langsung menuju ke kediaman ZEL. Melihat kedatangan Tim PRC, ZEL ketakukan dan panik. Hal itu membuat ZEL buang air besar di celana.

Tim PRC menemukan barang bukti 11 bal ganja dengan berat lebih kurang 11 Kg yang dibungkus rapi dalam karung plastik warna putih di kediaman ZEL.

Baca Juga:Tahanan Kabur dari Polres Padangsidimpuan Ditangkap di Lampung

"Pengakuan ZEL, barang bukti ganja itu dijemput ke perbukitan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal untuk selanjutnya mau dikirim ke pulau Jawa," tandasnya.

Saat ini para tersangka dan barang bukti tengah diperiksa Satres Narkoba untuk di lakukan pengembangan dan proses Hukum.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini