Pasalnya, nama Riko Sunarko disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Untuk Pak Kapolres, Pak Kasat, terseret-seret namanya kalau aku pribadi minta maaf. Kalau aku menilai tidak mungkin beliau menerima. Begitu juga Pak Kasat," kata Ricardo dalam video yang diterima, Kamis (20/1/2022).
Ricardo mengatakan, tudingan itu karena mendengar dari AKP Paul Simamora saat sidang kode etik Propam Polda Sumut.
"Fakta kebenarannya aku gak tahu. Aku cuma dengar keterangan dia waktu sidang kode etik Propam. Cuma dengar aja pas sidang, ya keterangan pak Paul itulah yang kusebutkan," katanya.
Baca Juga:7 Manfaat Susu Kedelai untuk Kesehatan, Ini Kebaikan yang Bakal Didapat Jika Rutin Dikonsumsi
Ricardo Siahaan menjalani kurungan penjara di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.
Informasi dihimpun, adapun kelima orang anggota yang dipecat, yakni Ricardo Siahaan, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Marjuki Ritonga, dan Toto Hartono.
"Sejauh ini aman," tukasnya.