SuaraSumut.id - Seorang ayah di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), mencabuli anak tirinya. Aksi bejat itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibu angkatnya.
Perbuatan itu pun langsung dilaporkan ke polisi. Alhasil, pelaku R langsung ditangkap jajaran Polres Tanjung Balai.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, aksi pelaku terhadap Bunga (nama samaran) sudah berlangsung sejak tahun 2016.
"Awalnya dilakukan pelaku pada tahun 2016. Saat itu korban masih berusia 10 tahun," jelas AKP Eri Prasetiyo, Senin (14/2/2022).
Baca Juga:Kasusnya Berat, 3 Polisi di Sumut Divonis Mati
Saat itu, pelaku memaksa membuka baju korban yang masih duduk di kelas 6 SD. Setelah itu, ia melakukan aksi bejatnya. Setelah terungkap, ibu angkat korban pun langsung membuat laporan pada 11 Januari 2022.
Penangkapan terhadap pelaku R dilakukan Sabtu (13/2/2022) dini hari pukul 01.00 WIB. Saat itu pelaku tengah berada di kediamannya di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Pengakuan tersangka yang kita dalami, sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” ungkap AKP Eri.
Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyelundup PMI Ilegal di Sumut