Apes, Pria di Tanjung Balai Diciduk Gegera Gemeteran Lihat Polisi

Seorang pria bernama Azmi Tanjung (29) ditangkap personel Satlantas Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) yang sedang melakukan razia helm.

Riki Chandra
Kamis, 24 Februari 2022 | 18:08 WIB
Apes, Pria di Tanjung Balai Diciduk Gegera Gemeteran Lihat Polisi
Polisi menangkap pengguna sabu saat razia helm di Tanjung Balai. [Dok.Polres Tanjung Balai]

SuaraSumut.id - Seorang pria bernama Azmi Tanjung (29) ditangkap personel Satlantas Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) yang sedang melakukan razia helm. Penangkapan itu berawal dari gerak-gerik Azmi yang tampak gemetaran dan ketakutan melihat polisi.

Kasubag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, pria tersebut akhirnya diciduk lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celananya.

“Sewaktu petugas mengarahkan pengendara motor yang tidak memakai helm untuk berhenti, satu orang pengendara agak gelisah dan menjauh. Petugas lalu memanggil pelaku. Namun dia tetap menjauh. Saat didekati petugas badan dan kakinya gemeteran,” ungkap Dahlan, Kamis (24/2/2022).

Dijelaskannya, pelaku ditangkap pada Rabu (22/2/2022) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Veteran, Kelurahanan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:Polisi Amankan 20 Calon PMI yang Bakal Diberangkatkan ke Malaysia Secara Ilegal

Personel Satlantas memerintahkan si pria tersebut membuka tempat duduk sepeda motornya. Namun, tidak ada barang mencurigakan yang ditemukan.

Kemudian, personel Satlantas Polres Tanjungbalai menggeledah celana pria itu. Saat akan diperiksa, ia berusaha melarikan diri. Dengan sigap petugas menangkap dan memeriksa seluruh isi kantong celananya.

“Dikantong celana sebelah kanan ditemukan satu bungkus rokok dan isinya terdapat bungkusan kecil diduga narkotika jenis sabu,”papar Dahlan

Barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu 0,62 gram.

“Lalu 10 bungkus plastik transparan ukuran kecil, satu buah mancis, satu bungkus kotak rokok, satu buah kaca, satu buah pipet," kata Dahlan.

Baca Juga:Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Segera Dipecat

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pria itu dan barang bukti dibawa ke kekantor Satnarkoba Polres Tanjungbalai guna di proses hukum.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini