SuaraSumut.id - Dua harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, petugas awalnya mendapat laporan adanya dua harimau yang mati. Mendapat laporan itu, petugas dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi.
Dua harimau yang mati yaitu, seekor induk betina dan seekor jantan. Harimau jantan diduga anaknya mati dengan kondisi kedua kaki terjerat kawat tebal.
"Dugaan sementara harimau mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau terjerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling," katanya, melansir Antara, Senin (25/4/2022).
Baca Juga:Persib Resmi Perpanjang Kontrak Victor Igbonefo dan Achmad Jufriyanto
Petugas lalu melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun. Pasalnya, itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa dilindungi.
Pemasangan jerat dapat dikenakan Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Begitu juga bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," tukasnya.
Baca Juga:Sambut Musim Baru, PSIS Semarang Mulai Kumpulkan Pemain untuk Latihan