SuaraSumut.id - Sebanyak 280 ribu jiwa peserta di Medan menunggak iuran BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut turun dari sekitar 50 ribu.
"Per April 2022, peserta menunggak jumlahnya 280.183 jiwa. Sudah ada penurunan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Aini, melansir Antara, Sabtu (28/5/2022).
Sebelumnya, DPRD Kota Medan meminta kebijakan pemutihan sekitar 331.000 jiwa peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri akibat pandemi Covid-19.
Dari jumlah peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan ini, mereka yang menunggak membayar iuran setiap bulan secara mandiri itu merupakan kelompok kelas III.
Baca Juga:Kondisi Terkini Stadion Jatidiri Jelang Uji Coba PSIS Semarang vs PSM Makassar: Mulai Membiru
Di antaranya tercatat 188 ribu jiwa lebih masyarakat Kota Medan menunggak pembayaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 35 ribu per jiwa per bulan.
"Paling banyak di 280 ribu itu, di antaranya 188 ribu lebih adalah kelas III. Jadi persentase paling banyak menunggak itu kelas III," jelas Sari.
Penurunan jumlah tunggakan iuran ini tidak terlepas dari program baru yang diluncurkan pihaknya, yaitu rencana pembayaran iuran bertahap (Rehab) pada Februari 2022.
"Walaupun menunggak sampai lima tahun, tetapi tunggakan yang terhitung itu hanya 24 bulan. Dengan Program Rehab ini, peserta bisa daftar dahulu," katanya.
"Misalnya tunggakan Rp 5 juta, dia bisa buat dengan cara mencicil selama empat kali dan iuran bulan berjalan," tukasnya.
Baca Juga:Ridwan Kamil Banyak Ajukan Pertanyaan Teknis Soal Perkiraan Lokasi Penemuan Eril