Pemprov Sumut Pastikan Tidak Diskriminatif Soal Pembinaan Keagamaan

Pihaknya mendukung segala kegiatan pengembangan keagamaan sesuai dengan UU yang berlaku.

Suhardiman
Selasa, 14 Juni 2022 | 16:44 WIB
Pemprov Sumut Pastikan Tidak Diskriminatif Soal Pembinaan Keagamaan
Gedung Pemprov Sumut [wikipedia]

SuaraSumut.id - Pemprov Sumut memastikan tidak diskriminatif soal pembinaan keagamaan. Pihaknya mendukung segala kegiatan pengembangan keagamaan sesuai dengan UU yang berlaku.

Plt Kadis Komunikasi dan Informatika Pemprov Sumut Kaiman Turnip berharap, semua pihak dapat menjaga kerukunan umat beragama di Sumut.

"Kami pastikan tidak ada perlakukan yang berbeda kepada semua agama yang diakui UU, kita mendukung semuanya. Toleransi dan kerukunan umat beragama di Sumut sangat luar biasa. Jadi jangan sampai tercederai apalagi dengan informasi-informasi yang kurang tepat," katanya melansir Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/6/2022).

Sebelumnya, Sekretaris Umum PGI Sumut Pdt Dr Eben Siagian mengatakan di salah satu media, bahwa Pemprov Sumut tidak mengalokasikan dana pembinaan umat Kristen di Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga:Zulkifli Hasan Diisukan Bakal Gantikan Posisi Sofyan Djalil Jadi Menteri ATR/BPN, PPP Tak Masalah

Nyatanya Pemprov Sumut menyalurkan dana Rp 1,2 miliar untuk organisasi keagamaan kristen di R-APBD tahun 2022 dan Rp 4,4 miliar di tahun 2021.

"Informasi tidak adanya alokasi anggaran untuk pembinaan umat Kristen di tahun 2022 itu keliru. Kita sudah menganggarkannya dan sebagian dana hibah sudah tersalurkan," katanya.

Menurut keterangan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Rita Tavip Megawati, tahun ini salah satu dana hibah yang tidak bisa disalurkan adalah dana hibah ke PGI Sumut sebesar Rp 1 miliar. Hal ini disebabkan penyaluran dana hibah ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Pada Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dijelaskan penyaluran dana hibah tidak dilakukan terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali lembaga atau organisasi yang ditentukan perundang-undangan seperti KONI, Gerakan Pramuka, FKUB, PMI, IDI, BAZNAS, MUI dan lainnya.

Sementara itu, di tahun 2021 PGI Sumut telah menerima dana hibah sebesar Rp 2 miliar sehingga tidak bisa menerima dana hibah Pemprov Sumut tahun ini.

Baca Juga:4 Fakta Menarik Petualangan Sherina 2, Kisahnya Bakal Lebih Menantang

"Penyaluran dana hibah ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, BAB II poin D Pedoman Teknis Permendagri Nomor 77 mengatur hal tersebut, tidak boleh tiap tahun berturut-turut kecuali organisasi atau lembaga bentukan pemerintah," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini