SuaraSumut.id - Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menangkap kurir 7 kilogram ganja. Pelaku berinisial MR (19) ditangkap di Jalan Lintas Lubukpakam-Tebing Tinggi. Pelaku MR mengaku mendapat upah untuk satu bungkus ganja Rp 700 ribu.
"Ganja ada 8 bungkus dengan berat 7.170 kilogram. Satu bungkus pelaku mendapat upah Rp 700 ribu. Total diterima Rp 5.800.000," kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, melansir Antara, Rabu (20/7/2022).
Ia mengatakan, upah yang diterima pelaku jika berhasil mengantar ganja ke Tebing Tinggi, akan digunakan buat modal bekerja di Malaysia.
"Pelaku tidak punya uang berangkat ke Malaysia untuk kerja di sana. Untuk itu, pelaku mengantarkan ganja," katanya.
Baca Juga:Bunga Citra Lestari Blak-blakan soal Ariel NOAH: Dia Itu Lelaki Favorit BCL
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam dihukum maksimal, yaitu hukuman mati," katanya.