RUU Larangan Dewan Rakyat Malaysia Pindah Partai Didukung Mayoritas Anggota Parlemen, PM Ismail Sabri: Sejarah Besar

Rancangan undang-undang (RUU) terkait larangan bagi anggota Dewan Rakyat Malaysia untuk berpindah partai didukung mayoritas anggota Dewan Rakyat di Kuala Lumpur.

Riki Chandra
Jum'at, 29 Juli 2022 | 13:15 WIB
RUU Larangan Dewan Rakyat Malaysia Pindah Partai Didukung Mayoritas Anggota Parlemen, PM Ismail Sabri: Sejarah Besar
Tangkapan layar saat Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengajukan RUU Larangan Berganti Partai dalam Persidangan Dewan Rakyat di Kuala Lumpur, Rabu (27/7/2022). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Rancangan undang-undang (RUU) terkait larangan bagi anggota Dewan Rakyat Malaysia untuk berpindah partai didukung mayoritas anggota Dewan Rakyat di Kuala Lumpur.

RUU yang diajukan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob satu hari sebelumnya, mencantumkan klausa bahwa seorang anggota dewan akan kehilangan kursi yang dimenangkan jika beralih ke partai lain.

"Pada hari ini, kita telah membuat sejarah besar bagi negara ini," kata Ismail Sabri melalui akun media sosialnya.

"Alhamdulillah, saya panjatkan puji syukur ke hadirat Ilahi karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Konstitusi (Amandemen) (Nomor 3) 2022 tentang Larangan Anggota Dewan Rakyat Berganti Partai telah diloloskan dengan dukungan 209 anggota parlemen yang disetujui lebih dari dua pertiga mayoritas anggota dewan," katanya.

Baca Juga:Pakai Kemeja dari Brand Mewah Burberry, Perdana Menteri Malaysia Banjir Kritikan

Ia berterima kasih kepada semua anggota parlemen, termasuk dari kubu oposisi, yang mendukung amandemen konstitusi tersebut.

Penyusunan RUU tersebut untuk memastikan stabilitas politik dan mencegah negara menghadapi krisis politik yang tak berkesudahan, ujar dia.

Upaya itu, kata Ismail, untuk melindungi mandat rakyat yang telah memilih dan memberi kepercayaan yang tinggi kepada anggota dewan ketika proses pemilihannya.

Hasil pemungutan suara menunjukkan dari 220 anggota parlemen Malaysia, 209 memberikan suara mendukung RUU tersebut untuk disahkan, sedangkan 11 anggota dewan lainnya tidak hadir dalam persidangan di Dewan Rakyat Malaysia tersebut.

Sebelumnya, Ismail mengatakan pengerjaan RUU tersebut memakan waktu hampir satu tahun.

Baca Juga:PM Malaysia Instruksikan Tinjau Ulang Undang-Undang yang Dianggap Usang

Prosesnya tidak mudah, kata dia, dan membutuhkan waktu, tenaga dan komitmen dari semua pihak yang terlibat, yaitu Panitia Seleksi Khusus, Bagian Hukum Departemen Perdana Menteri, Kejaksaan Agung dan Parlemen Malaysia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini