Gawat Kali! Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Gegara Narkoba, 101 Gram Sabu Disita

Selain itu, satu plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram, timbangan elektrik dan uang Rp 27 juta.

Suhardiman
Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:18 WIB
Gawat Kali! Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Gegara Narkoba, 101 Gram Sabu Disita
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraSumut.id - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM ditangkap terkait narkoba. Ia ditangkap di basement apartemen di Karawang, Jawa Barat, pada Kamis 11 Agustus 2022.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar membenarkan penangkapan perwira Polri tersebut.

"Betul (ada penangkapan). Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Narkoba Polres Karawang Polda Jabar," kata Krisno melansir Antara, Selasa (16/8/2022).

Petugas menyita barang bukti sabu seberat 101 gram dibagi dalam tiga plastik klip dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram dan 0,8 gram.

Baca Juga:Anggota DPR Mengapresiasi Pidato Presiden Jokowi Soal Penegakan Hukum

Selain itu, satu plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram, timbangan elektrik dan uang Rp 27 juta.

"Total berat sabu yang disita berat bruto 101 gram," katanya.

Penangkapan ENM merupakan pengembangan dari Operasi Anti Gedek di sejumlah tempat hiburan malam pada 30 hingga 31 Juli 2022.

Selama periode tersebut, pihaknya telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam.

Petugas lalu melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada Juki dan AKP ENM.

Baca Juga:Enggak Kapok Jatuh di Lubang Sama, Yoyok Dijebloskan Penjara Lagi Kasus Curanmor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini