Pimpinan DPRK Abdya Polisikan Mantan Pacar Anak, Ini Perkaranya

Ia diduga mengirim foto tidak senonoh anak kandungnya.

Suhardiman
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:48 WIB
Pimpinan DPRK Abdya Polisikan Mantan Pacar Anak, Ini Perkaranya
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Seorang pimpinan DPRK Abdya, Aceh, melaporkan mantan pacar anaknya berinisial MS (20) ke polisi. Ia diduga mengirim foto tidak senonoh anak kandungnya.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melansir Antara, Sabtu (19/8/2022).

"Orang tua korban melaporkan MS karena tidak terima dengan tindakan pelaku mengirimkan empat lembar foto tak senonoh anak kandungnya," katanya.

Pelaku mengirim foto tak senonoh kepada orang tua korban melalui sebuah aplikasi media sosial. Diduga pelaku melakukan hal itu karena tidak terima hubungan yang telah terjalin selama empat tahun kandas.

Baca Juga:Mengejutkan! 3 Jenderal Top Diduga Terseret Kerajaan Bisnis Judi Online Pimpinan Ferdy Sambo

"Korban ini memutuskan hubungannya dengan MS. Karena tidak terima pelaku mengirim foto tak senonoh itu kepada orang tua korban," ujarnya.

Foto yang dikirim merupakan foto mereka sedang berduaan yang di ambil secara diam-diam atau tidak diketahui oleh korban saat mereka masih menjalani hubungan pacaran.

"Foto itu merupakan foto mereka sedang berduaan di saat masih pacaran, dan foto itu di ambil secara diam-diam oleh pelaku di saat mereka berada di Banda Aceh," kata Dhani.

Setelah orang tua korban mendapatkan kiriman foto tersebut dari pelaku, kemudian pimpinan DPRK Abdya langsung melaporkan perihal itu ke pihak berwajib.

"Setelah menerima laporan itu, tim kita langsung melakukan proses penyelidikan, saat hendak menangkap, keluarga menyerahkan pelaku kepada kita pada hari itu juga sehingga kita tidak lagi melakukan penjemputan pelaku," katanya.

Baca Juga:Cara Daftar Franchise Mixue dan Jumlah Modal yang Dibutuhkan

Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 JO pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling 1 miliar rupiah.

"Selain empat lembar foto, kita juga mengamankan barang bukti (BB) dua unit handphone milik pelaku. Sedangkan pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini