Jual Anak Teman ke Pria Hidung Belang, Wanita di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Suhardiman
Kamis, 24 November 2022 | 18:01 WIB
Jual Anak Teman ke Pria Hidung Belang, Wanita di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Seorang wanita bernama Cindy (nama samaran) dituntut lima tahun penjara karena menjual anak temannya kepada pria hidung belang.

Cindy melakukan persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan melansir Antara, Kamis (24/11/2022).

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Terdakwa melakukan perekrutan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, dan tujuan mengeksploitasi orang," kata Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:RIG Tenders Beberkan Strateginya di 2023 untuk Peningkatan Laba

JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon mengatakan, terdakwa bersama temannya Sherly (nama samaran) menemui korban di tempat kos Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (12/7).

Terdakwa lalu menawarkan korban agar tinggal di rumahnya daripada tinggal di tempat kos.

"Kau tinggal saja dulu di tempat kakak (terdakwa) untuk sementara atau beberapa hari. Tapi kalau nggak mau tinggal di situ pun, nggak apa-apa, main-main aja dulu," kata JPU.

Korban kemudian diajak ke salah satu kamar hotel, namun pintu kamar terkunci. Terdakwa membuka aplikasi MiChat dan memposting foto saksi korban.

Beberapa jam kemudian masuk tawaran dari pria hidung belang dengan tawaran Rp 500 ribu. Selanjutnya, korban diminta untuk melayani pria tersebut.

Baca Juga:Polisi: Silakan Aremania Lakukan Aksi, Tapi Juga Dilihat Perekonomian Ini

"Korban kemudian diberikan uang Rp500 ribu dan Cindy diberikan komisi Rp 100 ribu," ucap JPU.

Sisanya Rp 200 ribu digunakan Sherly untuk membeli sabu yang dipakai bersama-sama. Sementara itu, uang Rp 200 ribu lagi untuk membeli makanan, hand body dan rokok.

JPU mengatakan, ibu korban juga teman terdakwa datang melabrak terdakwa.

"Kau jual anakku kan," kata ibu korban.

Kasus tersebut dilaporkan ke penyidik Polrestabes Medan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini