SuaraSumut.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menargetkan wajib retribusi sampah pada 2023 meningkat menjadi 250 ribu kepala keluarga.
"Tahun 2023 ini wajib retribusi sampah harus meningkat 250 ribu kepala keluarga," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan, dikutip dari Antara, Sabtu (28/1/2023).
Menurutnya, peningkatan tersebut akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di bidang retribusi persampahan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
Tercatat wajib retribusi sampah pada 2022 baru sekitar 87 ribu kepala keluarga, sementara jumlah kepala keluarga di Kota Medan saat ini sekitar 500 ribu.
Baca Juga:Daftar Negara Penyumbang Sampah Plastik Ke Laut Terbanyak, Indonesia Peringkat Berapa?
Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menyebut, ibu kota Provinsi Sumatera Utara memproduksi sampah organik maupun anorganik di 2021 sekitar 2.000 ton per hari.
"Retribusi sampah ini dapat menjadi salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah, tapi peningkatan itu harus dibarengi juga peningkatan pelayanan," kata Suryadi.
Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan ini meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan melakukan inovasi dalam optimalisasi peningkatan wajib retribusi sampah.
"Jika hari ini pengutipan secara manual kurang efektif, coba menggunakan sistem digital," kata Bobby saat rapat koordinasi pelaksanaan wajib retribusi sampah di Medan, Rabu (25/1).
Agar wajib retribusi sampah memahami pembayaran retribusi sebagai kewajiban, terang dia, maka pihaknya meminta OPD terkait meningkatkan kualitas kebersihan.
Baca Juga:Medan Kota Terkotor Hoaks, Pengumuman Adipura 2022 Direncanakan Februari 2023
"Jika lingkungan sudah bersih, Insya Allah masyarakat dengan senang hati untuk membayar retribusi setiap bulannya," tegas Bobby.
Untuk itu terus tingkat kinerja, berinovasi dan berkolaborasi dengan kewilayahan, ujar Wali Kota Medan.