SuaraSumut.id - Polda Sumut telah mengirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat itu untuk memberitahukan telah dilakukan penyidikan terhadap AKBP Achiruddin (AH) yang menerima gratifikasi.
"Sudah hari Jumat lalu, dikirim penyidik Ditreskrimsus ke PPATK tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU dengan TPA UU Korupsi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi Senin (1/5/2023).
Hadi mengungkapkan, penyidik sedang menangani perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin.
"Jadi surat yang dikirim ke PPTAK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH," ungkapnya.
Baca Juga:Daya Tarik Gunung Papandayan, Rekomendasi Tempat Pendakian Pemula
Hadi menjelaskan bahwa Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya (ANR) dalam kasus penemuan gudang solar yang tidak jauh dari rumahnya.
"Dari hasil pemeriksaan, AKBP AH mengakui telah menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar," jelasnya.
Hadi menegaskan gudang solar yang ditemukan ilegal karena izin usaha tidak terdaftar di Pertamina.
"Ilegal, tidak terdaftar di Pertamina," cetus Hadi.
Sementara itu, PPATK mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan.
Atas hal itu, PPTK menyampaikan telah memblokir rekening AKBP Achiruddin termasuk Aditya Hasibuan sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan adanya dugaan TPPU.