Dua Keluarga Bertikai Sepakat Berdamai: Terima Kasih Pak Presiden Punya Polisi Bekerja Profesional

Mereka berjanji di depan saksi-saksi yang hadir dibuktikan dengan menandatangani perjanjian atau pernyataan di atas materai.

Suhardiman
Selasa, 25 Juli 2023 | 22:34 WIB
Dua Keluarga Bertikai Sepakat Berdamai: Terima Kasih Pak Presiden Punya Polisi Bekerja Profesional
Dua Keluarga Bertikai Sepakat Berdamai. [Ist]

SuaraSumut.id - Pertikaian antar dua keluarga berujung saling lapor berakhir damai di Mapolres Nias Selatan, Selasa (25/7/2023). Kedua keluarga Samahati Harefa dan Agustinus Saroziduhu menarik laporan dan berdamai sebagai bagian dari restoratif justice (RJ).

"Terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang sudah memiliki anggota Polri yang profesional dan baik. Sehingga mampu selesaikan masalah kami dengan tetangga. Terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut atas perhatiannya," kata anak Samahati Harefa.

Sementara itu, Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, mengatakan kedua keluarga tersebut sudah saling memaafkan.

Mereka berjanji di depan saksi-saksi yang hadir dibuktikan dengan menandatangani perjanjian atau pernyataan di atas materai.

Baca Juga:Kepergok Main Judi Slot Saat Rapat Paripurna, PDIP Copot Cinta Mega dari Kursi DPRD DKI

"Setelah berdamai kedua belah pihak saling salam-salaman dan maaf-maafkan satu sama lain serta berfoto bersama. Dengan demikian, maka segala konsekuensi hukum dianggap telah selesai. Laporan polisi telah dibuat kedua belah pihak, sepakat untuk dicabut," ujar AKBP Boney.

Kasus ini mencuat setelah keluarga Samahati Harefa mengunggahnya ke media sosial. Ternyata, keluarga Agustinus Laia juga melakukan hal serupa.

"Kami minta maaf kepada Pak Jokowi, Kapolri, serta Kapolda Sumut, dan Kapolres Nias Selatan. Kami sudah berdamai dan tidak ada unsur paksaan perdamaian ini," ungkap keluarga Agustinus Saroziduhu Laia.

Kedua keluarga juga bersepakat untuk menghapus semua video dan foto-foto terkait persoalan itu di semua media sosial yang telah diunggah. Termasuk tak mengunggahnya lagi setelah perdamaian disepakati.

Kasat Reskrim Nias Selatan, AKP Fredy Siagian, menjelaskan restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait.

Baca Juga:Profil Ellie Carpenter, Pesepakbola Putri yang Sanggup Saingi Lemparan Jauh Pratama Arhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini