Dua Keluarga Bertikai Sepakat Berdamai: Terima Kasih Pak Presiden Punya Polisi Bekerja Profesional

Mereka berjanji di depan saksi-saksi yang hadir dibuktikan dengan menandatangani perjanjian atau pernyataan di atas materai.

Suhardiman
Selasa, 25 Juli 2023 | 22:34 WIB
Dua Keluarga Bertikai Sepakat Berdamai: Terima Kasih Pak Presiden Punya Polisi Bekerja Profesional
Dua Keluarga Bertikai Sepakat Berdamai. [Ist]

SuaraSumut.id - Pertikaian antar dua keluarga berujung saling lapor berakhir damai di Mapolres Nias Selatan, Selasa (25/7/2023). Kedua keluarga Samahati Harefa dan Agustinus Saroziduhu menarik laporan dan berdamai sebagai bagian dari restoratif justice (RJ).

"Terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang sudah memiliki anggota Polri yang profesional dan baik. Sehingga mampu selesaikan masalah kami dengan tetangga. Terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut atas perhatiannya," kata anak Samahati Harefa.

Sementara itu, Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, mengatakan kedua keluarga tersebut sudah saling memaafkan.

Mereka berjanji di depan saksi-saksi yang hadir dibuktikan dengan menandatangani perjanjian atau pernyataan di atas materai.

Baca Juga:Kepergok Main Judi Slot Saat Rapat Paripurna, PDIP Copot Cinta Mega dari Kursi DPRD DKI

"Setelah berdamai kedua belah pihak saling salam-salaman dan maaf-maafkan satu sama lain serta berfoto bersama. Dengan demikian, maka segala konsekuensi hukum dianggap telah selesai. Laporan polisi telah dibuat kedua belah pihak, sepakat untuk dicabut," ujar AKBP Boney.

Kasus ini mencuat setelah keluarga Samahati Harefa mengunggahnya ke media sosial. Ternyata, keluarga Agustinus Laia juga melakukan hal serupa.

"Kami minta maaf kepada Pak Jokowi, Kapolri, serta Kapolda Sumut, dan Kapolres Nias Selatan. Kami sudah berdamai dan tidak ada unsur paksaan perdamaian ini," ungkap keluarga Agustinus Saroziduhu Laia.

Kedua keluarga juga bersepakat untuk menghapus semua video dan foto-foto terkait persoalan itu di semua media sosial yang telah diunggah. Termasuk tak mengunggahnya lagi setelah perdamaian disepakati.

Kasat Reskrim Nias Selatan, AKP Fredy Siagian, menjelaskan restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait.

Baca Juga:Profil Ellie Carpenter, Pesepakbola Putri yang Sanggup Saingi Lemparan Jauh Pratama Arhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini