Bawaslu Madina Wanti-wanti Pemilih Pemilu 2024: Jangan Foto dan Videokan Proses Pencoblosan di TPS!

Bawaslu Madina mengingatkan pemilih untuk tidak mendokumentasi proses pencoblosan saat berada di bilik TPS, baik berupa foto ataupun video.

Riki Chandra
Jum'at, 09 Februari 2024 | 20:23 WIB
Bawaslu Madina Wanti-wanti Pemilih Pemilu 2024: Jangan Foto dan Videokan Proses Pencoblosan di TPS!
Ilustrasi pemilihan umum (Pexels)

SuaraSumut.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, mengingatkan pemilih untuk tidak mendokumentasi proses pencoblosan saat berada di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS), baik berupa foto ataupun video.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Madina, Bambang Saswanda Harahap mengatakan, hal tersebut perlu disampaikan kepada pemilih, karena melakukan pendokumentasian saat mencoblos di bilik suara memang tidak diperbolehkan.

"Memilih itu kan sifatnya rahasia. Jadi kalau didokumentasikan, apalagi kemudian dipublikasikan, tentunya itu melanggar prinsip-prinsip kerahasiaan dalam Pemilu. Apalagi nanti jika hasil dokumentasi yang dilakukan pemilih tersebut untuk melegitimasi bahwa dirinya telah mencoblos salah satu calon. Hal itu tentu tidak diperbolehkan," katanya, Jumat (9/2/2024).

Terkait larangan pemilih membawa ponsel ke bilik suara, ia mengatakan, dalam regulasi memang secara detail tidak disebutkan. Hanya saja yang ditegaskan dalam regulasi adalah tidak boleh melakukan dokumentasikan saat berada di bilik suara.

Baca Juga:Bobby Nasution Renovasi Stadion Teladan Sesuai Lisensi FIFA

"Terkait ini kami terus sosialisasikan kepada masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan. Kemudian nanti di pintu TPS juga ada imbauan tidak boleh melakukan dokumentasi di bilik suara," katanya.

Bawaslu Madina juga sudah menyiapkan sebanyak 1.417 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 14 Februari 2024.

"Jumlah PTPS di Madina sebanyak 1.417 orang atau sesuai dengan jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU Madina sebanyak 1.417 yang tersebar di 404 desa," katanya.

Ia menjelaskan PTPS tersebut ditugaskan untuk melakukan pengawasan guna memastikan TPS berjalan dengan lancar mulai dibuka sampai di tutup.

Sebelum diterjunkan melakukan pengawasan di TPS, mereka lebih dahulu diberikan bimbingan sebagai upaya penguatan pemahaman terkait tugas-tugas selama menjalani pengawasan di TPS, termasuk juga saat mengawasi proses penghitungan suara di TPS.

Baca Juga:Tim AMIN Sebut Banyak Kepala Dusun di Sumut Kena Intimidasi Pilih Caleg dan Capres Tertentu, Ada yang Dipecat!

"Setelah selesai melakukan tugasnya, mereka juga diharuskan memberikan laporan pantauan di lapangan. Kita harapkan semuanya berjalan baik-baik saja sebagaimana yang kita harapkan. Kepada masyarakat juga kita harapkan dapat berpartisipasi melakukan pengawasan agar Pemilu benar-benar berjalan dengan baik," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini