Waduh! Pupuk Subsidi di Nagan Raya Aceh Dijual di Atas HET

Tim KP3 Kabupaten Nagan Raya menemukan indikasi pedagang menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska di atas harga eceran tertinggi (HET).

Riki Chandra
Minggu, 21 April 2024 | 16:55 WIB
Waduh! Pupuk Subsidi di Nagan Raya Aceh Dijual di Atas HET
Ilustrasi pupuk bersubsidi. (Dok: Kementan)

SuaraSumut.id - Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Nagan Raya menemukan indikasi pedagang menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska di atas harga eceran tertinggi (HET). Mereka menjual seharga Rp 150 ribu per sak atau 50 kilogram.

“Kami temukan saat Tim KP3 Pemkab Nagan Raya melakukan inspeksi di sejumlah pedagang pupuk di Kecamatan Kuala,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya, Safridhal, Minggu (21/4/2024).

Safridhal mengatakan, harga jual pupuk yang tidak sesuai HET tersebut diketahui setelah tim pemerintah daerah dan tim gabungan, melakukan wawancara kepada pedagang dan mengaku harga pupuk subsidi yang dijual seharga Rp150 ribu per sak untuk jenis Pupuk Urea dan Pupuk NPK Phonska.

Para pedagang mengaku harga pupuk subsidi Rp 150 ribu tersebut sudah termasuk ongkos angkut pupuk ke desa atau ke rumah petani dari toko yang menjual.

Mendapatkan penjelasan tersebut, Tim KP3 Pemkab Nagan Raya menegur pedagang dan menegaskan setiap pedagang harus menjual pupuk subsidi dengan harga yang telah ditentukan, sesuai dengan HET yaitu Rp112 ribu per sak untuk jenis Pupuk Urea dan Rp115 ribu untuk jenis Pupuk NPK Phonska.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh juga meminta kepada seluruh pedagang pupuk subsidi, agar tetap menjual pupuk sesuai dengan harga yang telah ditentukan, dan menghindari adanya penyalahgunaan pupuk subsidi di masyarakat, kata Safridhal.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) alokasi pupuk bersubsidi pemerintah di sektor pertanian tahun 2024.

Rincian harga sebesar Rp2.250 per kg untuk Pupuk Urea, Rp2.300 per kg untuk Pupuk NPK Phonska, serta Rp3.300 per kg Pupuk NPK untuk Kakao.

Penetapan HET pupuk subsidi tersebut, telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 500.6/ 01 /Kpts/ 2024 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dalam Kabupaten Nagan Raya, yang ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2024.

Untuk tahun anggaran 2024, Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh mendapatkan alokasi Pupuk Urea bersubsidi pemerintah sebanyak 1.291.938 kilogram terdiri dari untuk Kecamatan Darul Makmur sebanyak 68.040 kg, Kecamatan Tripa Makmur sebanyak 41.316 kg, Kecamatan Kuala 169.112 kg, Kecamatan Kuala Pesisir 52.266 68.040 kg, Kecamatan Tadu Raya 9.480 kg.

Kemudian untuk Kecamatan Beutong sebanyak 242.969 kg, Kecamatan
Beutong Ateuh Banggalang 57.370 kg, Kecamatan Seunagan 222.512 kg, Kecamatan Seunagan Timur 269.442 kg, serta Suka Makmue sebanyak 159.431 kg.

Untuk alokasi Pupuk NPK bersubsidi pada tahun ini dialokasikan sebanyak 1.467.878 kg terdiri dari Kecamatan Darul Makmur sebanyak 90.607 kg, Kecamatan Tripa Makmur 57.210 kg, Kecamatan Kuala 186.247 kg, Kecamatan Kuala Pesisir 80.496 kg, Kecamatan Tadu Raya 16.692 kg.

Kemudian untuk Kecamatan Beutong 201.891 kg, Kecamatan Darul Makmur 90.607 kg, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang 106.195 kg, Kecamatan Seunagan 245.904 kg, Kecamatan Seunagan Timur 184.084 kg, serta Kecamatan Suka Makmue sebanyak 90.607 kg.

Safridhal menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi pemerintah yang diberikan kepada petani, dalam rangka meningkatkan produktivitas dan mewujudkan ketahanan pangan bagi masyarakat.

Dia mengatakan bahwa pupuk subsidi diberikan sebagai bukti bahwa pemerintah hadir guna mendukung produktivitas pangan di masyarakat, dan memberikan perhatian kepada petani. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini