68 ASN di Aceh Barat Disanksi Potong TPP Gegara Bolos Kerja

Bupati Tarmizi menjelaskan sanksi yang diberikan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen.

Suhardiman
Senin, 14 April 2025 | 13:33 WIB
68 ASN di Aceh Barat Disanksi Potong TPP Gegara   Bolos Kerja
Ilustrasi - Pemkab Aceh Barat lakukan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada 68 ASN yang membolos kerja hari pertama usai libur Lebaran 2025. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Barat menjatuhkan sanksi tegas kepada 68 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan membolos kerja pada hari pertama masuk kantor usai libur Lebaran 1446 Hijriah.

Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja, Selasa 7 April 2025 lalu.

Saat melakukan sidak dan absensi satu per satu ASN di beberapa instansi pemerintah daerah, Bupati Aceh Barat Tarmizi menemukan adanya sejumlah ASN yang tidak masuk kerja dengan berbagai alasan.

Bupati Tarmizi menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen.

Selain pemotongan TPP, kaya Tarmizi,  ASN yang membolos kerja tersebut juga menerima teguran secara tertulis dan pembinaan disiplin.

"Sanksi yang kita berikan berupa pemotongan TPP sebesar 10 persen," kata Tarmizi melansir dari Antara, Senin (14/4/2025).

Tarmizi mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya mendorong peningkatan etos kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan tetap akan melakukan pembinaan kepada ASN yang melanggar disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tarmizi mengatakan pentingnya kedisiplinan sebagai kunci utama dalam menciptakan kinerja yang baik di lingkungan pemerintahan.

Apa itu Tunjangan Penghasilan Pegawai?

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

TPP diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja ASN. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai TPP:

- Pemberian TPP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Regulasi ini menetapkan pedoman umum, kriteria, dan mekanisme pemberian TPP.

- Besaran TPP berbeda-beda antar daerah dan instansi, tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kelas jabatan. Besaran TPP juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti:

  • Kelas jabatan/peringkat jabatan.
  • Prestasi kerja.
  • Disiplin kerja.
  • Kondisi kerja.

- Kriteria Pemberian: Umumnya, TPP diberikan berdasarkan beberapa kriteria, antara lain:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini