- Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring OTT KPK setelah delapan bulan menjabat.
- Ia menjadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK karena kasus korupsi.
- KPK mengingatkan Pemprov Riau agar memperbaiki tata kelola pemerintahan.
SuaraSumut.id - Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK). Ternyata Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau keempat yang ditangkap terkait kasus korupsi.
Gubernur Riau pertama yang ditangkap KPK adalah Saleh Djasit. Ia ditangkap terkait korupsi pengadaan mobil damkar.
Gubernur kedua yang juga ditangkap kasus korupsi oleh KPK adalah Rusli Zainal. Ia terjerat dalam dua kasus selama menjabat.
Pertama soal penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON). Kedua, penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman.
Selanjutnya ada Gubernur Annas Maamun. Ia ditangkap terkait kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan di Riau.
Kekinian, Gubernur Abdul Wahid yang baru menjabat 8 bulan terjaring dalam OTT KPK. Mantan anggota DPR RI ini diamankan bersama sejumlah pejabat.
KPK mengaku prihatin karena Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap terkait kasus korupsi.
"Kami menyampaikan keprihatinan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, melansir Antara.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK mengingatkan Pemprov Riau untuk lebih serius lagi melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
KPK secara intensif juga melakukan pendampingan dan pengawasan melalui tugas maupun fungsi koordinasi dan supervisi untuk mengidentifikasi sektor pemerintahan yang berisiko tinggi terjadi tindak pidana korupsi.
"KPK kemudian memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada pemerintah daerah, termasuk juga melakukan pengukuran melalui survei penilaian integritas," katanya.