Baca 10 detik
- BNNP Sumut menangkap empat tersangka pengedar sabu di Medan dan Deli Serdang pada Mei 2026.
- Petugas menyita barang bukti sabu seberat 613,31 gram dari kediaman tersangka pasutri di Deli Serdang.
- Penyidik menyita aset uang tunai serta perhiasan senilai Rp500 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kemudian uang tunai Rp328,1 juta serta sejumlah perhiasan emas seberat 64,96 gram yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika. Bila dinominalkan, barang non narkotika mencapai Rp500 juta lebih.
"Seluruhnya telah dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:20 Residivis Kembali Ditangkap di Medan, Kasus Narkotika Mendominasi