SuaraSumut.id - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumut dan BPN Kabupaten Langkat. Pengeledahan itu dilakukan untuk mengusut kasus dugaan mafia tanah di daerah tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait drngan pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Langkat.
Penggeledahan di dua kantor tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No : 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN. Dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Menurut Yos, penggeledahan dilakukan selama dua hari yang dimulai sejak Kamis (7/4/2022) di kantor BPN Langkat dan dilanjutkan ke BPN Sumut.
"Dari penggeledahan di dua tempat tersebut, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti," paparnya, Jumat (8/4/2022).
Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke Langkat. Hal itu, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 Ha.
Tim penyidik Pidsus yang turun bersama tim terkait bertujuan untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dalam penangananya, sejak akhir tahun 2021 lalu kasus ini sudah ditingkatkan. Dari status penyelidikan, menjadi penyidikan. Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2022.
"Soal kerugian keuangan negara, tim ahli saat ini sedang melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat itu," pungkas Yos A Tarigan.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi, Camat dan Lurah Padangsidimpuan Diperiksa Kejati Sumut
-
Polda Sumut Limpahkan Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Jaksa
-
Berkas Lengkap, Polisi Segera Limpahkan Kasus Vaksin Kosong ke Jaksa
-
2 Emak-emak di Sumut Curi Sawit karena Desakan Ekonomi Dibebaskan
-
Curi Barang Bukti, 2 Polisi di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera