SuaraSumut.id - Sebanyak 15.447 orang warga binaan atau narapidana di berbagai Lapas dan Rutan di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 118 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Erwedi Supriyatno mengatakan, sebanyak 15.447 orang narapidana itu menerima remisi khusus (RK).
“RK I dan RK II mendapatkan potongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan,” katanya dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Senin (2/5/2022).
Menurut Erwedi, narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, yakni telah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
“Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2022,” katanya.
Kemudian, sambung Erwedi, untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
“Selanjutnya, untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” ucapnya.
Selain itu, Erwedi mengungkapkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se- Sumatera Utara pada tanggal 1 Mei 2022 sebanyak 35.461 Orang.
“Narapidana yang beragama Islam berjumlah 29.838 orang dengan rincian narapidana sebanyak 22.731 orang dan tahanan berjumlah 7.107 orang,” katanya.
Baca Juga: Sebanyak 6.771 Narapidana di Riau Dapat Remisi Idul Fitri Tahun Ini
Berita Terkait
-
Cerita Pilu Ratusan Korban Kebakaran 41 Rumah di Medan, Rayakan Idul Fitri di Tenda Pengungsian dan Batal Mudik
-
Cari Sumbangan untuk Pesantren, Pria Lansia di Sumut Malah Ditemukan Tewas dalam Parit
-
Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Warga di Jalan Wahidin Medan, Jumlah Rumah yang Ludes Belum Jelas
-
Polisi Akan Periksa Kejiwaan dan Tes Urine Ayah Banting Anak hingga Tewas di Sumut
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli
-
Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi
-
Gulung Sindikat Love Scam, Jajaran Imigrasi Sumut Diganjar Penghargaan dari Konjen Jepang
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'