SuaraSumut.id - Sebanyak 15.447 orang warga binaan atau narapidana di berbagai Lapas dan Rutan di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 118 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Erwedi Supriyatno mengatakan, sebanyak 15.447 orang narapidana itu menerima remisi khusus (RK).
“RK I dan RK II mendapatkan potongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan,” katanya dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Senin (2/5/2022).
Menurut Erwedi, narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, yakni telah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
“Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2022,” katanya.
Kemudian, sambung Erwedi, untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
“Selanjutnya, untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” ucapnya.
Selain itu, Erwedi mengungkapkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se- Sumatera Utara pada tanggal 1 Mei 2022 sebanyak 35.461 Orang.
“Narapidana yang beragama Islam berjumlah 29.838 orang dengan rincian narapidana sebanyak 22.731 orang dan tahanan berjumlah 7.107 orang,” katanya.
Baca Juga: Sebanyak 6.771 Narapidana di Riau Dapat Remisi Idul Fitri Tahun Ini
Berita Terkait
-
Cerita Pilu Ratusan Korban Kebakaran 41 Rumah di Medan, Rayakan Idul Fitri di Tenda Pengungsian dan Batal Mudik
-
Cari Sumbangan untuk Pesantren, Pria Lansia di Sumut Malah Ditemukan Tewas dalam Parit
-
Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Warga di Jalan Wahidin Medan, Jumlah Rumah yang Ludes Belum Jelas
-
Polisi Akan Periksa Kejiwaan dan Tes Urine Ayah Banting Anak hingga Tewas di Sumut
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus Koperasi Swadharma
-
Kuasa Hukum BNI: Perlawanan Diajukan Agar Pembayaran Sesuai Dasar Hukum yang Jelas
-
BNI Siap Jalankan Putusan Hakim Terkait Kasus Koperasi Swadharma
-
58 Huntara di Aceh Utara Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Ribuan ASN Pidie Jaya Aceh Sumringah, Gaji ke-13 Cair