SuaraSumut.id - Sebanyak 15.447 orang warga binaan atau narapidana di berbagai Lapas dan Rutan di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 118 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Erwedi Supriyatno mengatakan, sebanyak 15.447 orang narapidana itu menerima remisi khusus (RK).
“RK I dan RK II mendapatkan potongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan,” katanya dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Senin (2/5/2022).
Menurut Erwedi, narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, yakni telah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
“Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2022,” katanya.
Kemudian, sambung Erwedi, untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
“Selanjutnya, untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” ucapnya.
Selain itu, Erwedi mengungkapkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se- Sumatera Utara pada tanggal 1 Mei 2022 sebanyak 35.461 Orang.
“Narapidana yang beragama Islam berjumlah 29.838 orang dengan rincian narapidana sebanyak 22.731 orang dan tahanan berjumlah 7.107 orang,” katanya.
Baca Juga: Sebanyak 6.771 Narapidana di Riau Dapat Remisi Idul Fitri Tahun Ini
Berita Terkait
-
Cerita Pilu Ratusan Korban Kebakaran 41 Rumah di Medan, Rayakan Idul Fitri di Tenda Pengungsian dan Batal Mudik
-
Cari Sumbangan untuk Pesantren, Pria Lansia di Sumut Malah Ditemukan Tewas dalam Parit
-
Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Warga di Jalan Wahidin Medan, Jumlah Rumah yang Ludes Belum Jelas
-
Polisi Akan Periksa Kejiwaan dan Tes Urine Ayah Banting Anak hingga Tewas di Sumut
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bobby Nasution Mediasi Masalah Lahan SMAN 5 Pematangsiantar
-
Polda Sumut Lakukan OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Sejumlah Orang Diamankan
-
Akses Kota Siantar Akan Ditutup Sementara, Arus Lalin Dialihkan
-
Kebakaran Rumah di Paluta Berujung Duka Mendalam, Bocah 4 Tahun Tewas
-
Viral Napi Korupsi Bisa Mampir ke Coffee Shop, Karutan Akui Adanya Pelanggaran SOP