SuaraSumut.id - Polda Sumut melakukan panggilan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi dana pembangunan UIN Sumut.
Namun, hanya satu tersangka yang hadir. Sementara, dua tersangka mangkir setelah dipanggil polisi.
"Hanya satu tersangka yang hadir Selasa (15/9/2020). Dua tersangka yang dijadwalkan Rabu (16/9/2020) tidak hadir karena ada kesibukan lain," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (17/9/2020).
Namun, MP Nainggolan tidak merinci identitas tersangka yang mangkir. Begitu juga dengan tersangka yang hadir memenuhi panggilan polisi.
MP Nainggolan mengatakan, akan menjadwal ulang panggilan terhadap dua tersangka.
"Penyidik sedang menjadwal ulang pemeriksaan dua tersangka yang belum hadir," katanya.
Disinggung tentang penahanan terhadap tersangka yang sudah menghadiri panggilan, MP Nainggolan mengaku, belum dilakukan penyidik karena alasan kooperatif.
"Belum dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan itu merupakan kewenangan penyidik," ujarnya.
Diketahui, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018.
Ketiganya adalah Rektor UIN Sumut berinisial S, Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS.
Penetapan ketiganya berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp10 miliar. (Antara)