Penyelesaian kasus dugaan plagiat langsung ditangani dan tim penelusuran juga dibentuk oleh Prof Runtung Sitepu yang masuk didalam pusara politis tersebut.
"Sisi politisnya disitu, saat dugaan plagiat hanya tertuju pada satu orang setelah pemilihan rektor. Semestinya jika memang dugaan tersebut ingin dituntaskan, maka tim yang menyelesaikan adalah setingkat kementerian," bebernya.
Kini dugaan plagiat kembali mencuat dan menyeret nama Runtung Sitepu. Kata dia, kondisi saat ini adalah buah dari apa yang sudah dimulai oleh rektor.
Rektor Runtung Sitepu yang memulai membuka dan menampilkan bagaimana wajah USU yang sesungguhnya tidak sesuai dengan apa yang dicitrakan selama ini.
Baca Juga:Duh! Rektor USU Dilaporkan Melakukan Dugaan Plagiarisme
"Ini memang keinginan Runtung (rektor) sendiri, yang menggebu-gebu membuka kasus plagiarisme yang sebenarnya dia sendiri terancam tuduhan plagiarisme," ujar Dadang.
Meski dinyatakan bersalah, Muryanto disebut belum menerima salinan putusan nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu pada Kamis 14 Januari 2021.
Juru bicara Muryanto, Edy Ikhsan mengaku, SK 82 yang dikeluarkan Rektor USU Prof Runtung belum final dan tidak mengikat.
![Edy Ikhsan, juru bicara Rektor USU terpilih Muryanto Amin. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/17/25360-edy-ikhsan-juru-bicara-rektor-usu-terpilih-muryanto-amin-istimewa.jpg)
"Ini adalah bentuk kesalahan dari konferensi pers yang dilakukan WR III. Putusan tertinggi dalam konteks ini ada di Kementerian," kata Edy Ikhsan, Sabtu (16/1/2021).
Sebelumnya, rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Runtung Sitepu menjatuhi sanksi kepada rektor terpilih, Dr Muryanto Amin, atas kesalahan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism.
Baca Juga:Kepergok Plagiat, Devano Danendra Ogah Nyanyi Lagunya Sendiri
Surat keputusan yang ditandatangani oleh Rektor Prof Runtung Sitepu itu menyatakan Muryanto Amin Self Plagiarisme.