Kasus Plagiarisme Rektor Terpilih USU Berujung Seteru Majelis Etik

Kasus self Plagiarisme yang dituduhkan pada Rektor Terpilih Universitas Sumatera Utara berujung seteru majelis etik.

Tasmalinda
Minggu, 17 Januari 2021 | 11:52 WIB
Kasus Plagiarisme Rektor Terpilih USU Berujung Seteru Majelis Etik
Logo Universitas Sumatera Utara [wikipedia]

"Pertama, menyatakan, bahwa Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau auto plagiasi (plagiasi diri sendiri). Kedua, menyatakan Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., telah terbukti melanggar Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika; Ketiga,  menghukum Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan..," bunyi keputusan SK 82 Rektor Runtung yang dikeluarkan tanggal 14 Januari 2021 itu.

Keputusan Runtung diakhir masa jabatannya sebagai rektor USU itu dibenarkan Wakil Rektor III USU, Prof Drs Mahyuddin KM Nasution.

"Iya itu surat keputusan (SK)  rektor (Runtung Sitepu) yang mengandung sanksi," kata Mahyuddin saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021) malam.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga:Duh! Rektor USU Dilaporkan Melakukan Dugaan Plagiarisme

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini