SuaraSumut.id - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Runtung Sitepu memenuhi panggilan Polda Sumut. Ia hadir untuk dimintai klarifikasi soal kasus dugaan korupsi proyek embung.
Runtung hadir di Polda Sumut sekitar pukul 15.00 WIB dan selesai pukul 17.00 WIB.
Saat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, Runtung yang ditanyai oleh wartawan menolak untuk diwawancarai.
"Ya ngak apa-apa. Dari manapun saya bisa ngak jawab. Mau dari mana pun," kata Runtung.
Baca Juga:Polda Sumut Panggil Rektor USU untuk Klarifikasi, Kasus Apa?
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Carles Edison Nababan melalui pesan membenarkan pemanggilan rektor USU itu.
"Untuk klarifikasi, terkait pembangunan embung utara kwala bekala kampus II USU yang pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Ada dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)," katanya, Selasa (19/1/2021).
Dengan adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka pihak kepolisian mengundang Prof Runtung Sitepu sebagai pimpinan USU memberikan penjelasan.
Sumber dana proyek pembangunan embung diketahui merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Bersumber dari Hibah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara Tahun Anggara 2017," ujarnya.
Baca Juga:Tak Terima Disebut 'Guru Binatang', Prof Yusuf Polisikan Kader Demokrat
Pembangunan embung kampus II USU berada di Kwala Bekala, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kampus II USU berada diatas lahan hibah dari Provinsi Sumatera Utara dengan seluas 300 hektare. Lahan itu telah diresmikan pada tahun 2010 oleh Gubernur Sumatera Utara kala itu Syamsul Arifin.
Diatas lahan tersebut telah berdiri Fakultas Kehutanan yang telah diresmikan Prof Runtung Sitepu pada 9 September 2020 dan direncanakan akan beroperasi 2021 ini.