Qanun Jinayat Bakal Direvisi, Hukuman Pelecehan Seksual Anak Diubah

Salah satunya adalah hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Chandra Iswinarno
Rabu, 03 Februari 2021 | 13:00 WIB
Qanun Jinayat Bakal Direvisi, Hukuman Pelecehan Seksual Anak Diubah
Komisi I DPRA menggelar rapat tentang pemberian hukuman berat terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. [ANTARA/Rahmat Fajri]

SuaraSumut.id - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana merevisi beberapa pasal di Qanun Jinayat. Salah satunya adalah hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Beberapa poin yang akan direvisi, yaitu Pasal 47 dan Pasal 50 soal pemberian hukuman kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pelanggaran syariat islam lainnya.

"Nantinya akan kita kaji terlebih dahulu untuk memperbaiki dan mempertajam beberapa pasal dalam qanun hukum jinayat itu," kata Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus, dilansir dari Antara, Rabu (3/1/2021).

Terdapat beberapa perbedaan antara hukuman terhadap orang yang melakukan perzinaan dengan kekerasan. Perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak arah hukumannya lebih berat.

"Jika kurang adil untuk apa kita pertahankan. Karenanya kita akan memberi hukuman seadil-adilnya, ada hukum cambuk, denda dan penjara bagi pelaku kekerasan," ujarnya.

Baca Juga:6 Warga Batam Sesak dan Muntah Usai Vaksinasi Covid-19, Dosis Kedua Batal

Komisi I DPRA sebelumnya juga sudah menggelar rapat lintas sektoral. Bahkan sudah membentuk tim kecil dari berbagai unsur untuk mencari solusi pemberian hukuman berat pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Adapun Pasal 47 mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara.

Sedangkan Pasal 50 terkait pemberian hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman paling lama 200 bulan bui serta beberapa pasal subtansinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini