Rudapaksa Gadis Remaja, Ayah dan Anak Jadi Tersangka

Penetapan tersangka ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan di awal pekan.

Suhardiman
Jum'at, 07 Mei 2021 | 14:18 WIB
Rudapaksa Gadis Remaja, Ayah dan Anak Jadi Tersangka
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraSumut.id - Seorang ayah berinisial M (56) dan anaknya A (21) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan menjadi tersangka.

Pasalnya, mereka disebut melakukan rudapaksa terhadap gadis remaja. Penetapan tersangka ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan di awal pekan.

Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dilansir Antara, Jumat (7/5/2021).

"Dari serangkaian penyelidikan dan alat bukti menguatkan indikasi keduanya sebagai tersangka," kata Kadek.

Baca Juga:Video Detik-detik Imam Masjid Ditampar Saat Pimpin Salat Berjemaah

Alat bukti dalam perkara yang menetapkan keduanya sebagai tersangka, merujuk pada perbuatan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 294 Ayat (1) KUHP tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan atau Pasal 287 KUHP tentang Perbuatan Cabul terhadap anak Kandung

Penyidik juga menerapkan Pasal 81 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, kepada para tersangka.

"Keduanya terancam 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.

Pelaku dilaporkan telah menyetubuhi korban dalam periode berulang. Dari pemeriksaannya, kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya.

Baca Juga:Puluhan Ribu Orang Lolos Pulang Kampung di Hari Pertama Larangan Mudik

Tersangka M mengaku merudapaksa korban lebih dari sekali dengan lokasi di rumah dan kios miliknya.

"Terakhir kali, dia mengaku melakukannya pada Minggu (18/4) pagi, di kios," ujarnya.

Sedangkan tersangka A,kakak kandung korban itu mengaku telah menyetubuhi adiknya pada malam hari di bulan Februari 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini