Tersangka Pembunuhan Pria yang Dibuang di Jalan Kualanamu Residivis

Dalam penyergapan polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.

Suhardiman
Selasa, 29 Juni 2021 | 12:42 WIB
Tersangka Pembunuhan Pria yang Dibuang di Jalan Kualanamu Residivis
Kedua tersangka pembunuhan pria yang dibuang di Jalan Kualanamu terduduk di kursi roda. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Kalinus Zai alias Ama Willy (40) yang jasadnya dibuang di Jalan Sultan Serdang/Arteri Bandara Kualanamu, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kedua pelaku berinisial TW (30) dan WS (37) warga Lubuk Pakam, Deli Serdang. Satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

"Hasil urine positif narkoba, mereka pemakai narkoba aktif. Tersangka TW residivis curanmor," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mendagi dalam paparannya, Senin (28/6/2021).

Ia mengatakan, kedua tersangka sudah lima kali melakukan aksi kejahatan. Modus tersangka berpura-pura membeli barang selanjutnya membawa korban untuk mengambil uang pembelian barang tersebut.

Baca Juga:Tragis Kakak Beradik Positif COVID-19 Meninggal Hampir Bersamaan, Dikubur Satu Liang Lahat

"Motif mereka untuk menguasai barang dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan," kata Yemi Mandagi.

Diperjalanan kedua tersangka dengan sadis menghabisi nyawa korban di dalam mobil dan membuangnya di tengah jalan Kualanamu, lalu berencana kabur ke Padang, Sumatera Barat.

"Kita mendapatkan informasi dan hasil analisa bahwa yang bersangkutan ini melarikan diri ke arah Simalungun lanjut ke arah Tapanuli, dan lanjut ke Tapanuli Tengah," ungkap Yemi.

Dalam penyergapan polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.

"Alhamdulillah pada hari Minggu sebelum 1x24 jam para tersangka berhasil diamankan, dan ketika dilakukan pencarian barang bukti, para tersangka berusaha melakukan perlawanan," ungkapnya.

Baca Juga:Apartemen 12 Lantai Runtuh di Miami, 150 Orang Hilang dan 10 Lainnya Ditemukan Tewas

Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini