SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang pria di Aceh karena diduga merusak dan mengancam akan membakar kantor Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Keduanya diduga kesal karena tidak diizinkan bertemu dengan Kepala BPMA.
"Mereka mengaku kesal karena tidak diizinkan bertemu Kepala BPMA. Tujuannya ingin meminta pekerjaan. Karena marah mereka menendang meja dan pintu, juga mengancam akan membakar kantor BPMA," kata Kabid Humas Kombes Pol Winardy, saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021) malam.
Winardy mengatakan, kedua pelaku JW dan FD datang ke kantor BPMA pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 09.53 WIB.
Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala BPMA. Namun, mereka tidak diizinkan masuk karena menolak menyerahkan KTP.
Baca Juga:Team of the Tournament EURO 2020 Dirilis, Tak Ada Nama Cristiano Ronaldo
"JW dan FD tidak terima ditolak mengamuk, menendang meja resepsionis dan pintu ruang kerja Wakil Kepala BPMA, dan mengancam akan membakar kantor itu," ujarnya.
Peristiwa itu dilaporkan ke polisi sesuai dengan dengan Nomor: LPB/ 289/ VII/2021/SPKT pada tanggal 12 Juli 2021. Petugas yang mendapat laporan bergerak cepat dan menangkap keduanya.
"Mereka berhasil ditangkap di Kantor Dinas Tenaga Kerja & Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk)," jelasnya.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait dengan senjata tajam.
Baca Juga:Kisah Ojol Penyandang Disabilitas: Rute Lebih Jauh dari Map Aplikasi, Suplemen Air Putih