Tutup Selama PPKM Darurat Medan, Pedagang Kain: Bisa Makan Saja Syukur!

Sebelum PPKM darurat diberlakukan, kata Imar, omzet pedagang telah anjlok.

Suhardiman
Kamis, 15 Juli 2021 | 10:58 WIB
Tutup Selama PPKM Darurat Medan, Pedagang Kain: Bisa Makan Saja Syukur!
Suasana sepi di Pertokoan Kain Pajak Ikan Lama di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Pertokoan pedagang kain di Jalan Pajak Ikan Lama, Jalan Stasiun Kereta Api, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, terpaksa tutup akibat PPKM darurat.

"Rabu (14/7/2021) sore terakhir buka, lalu tutup sampai PPKM darurat berakhir," kata Imar, pedagang kain di kawasan Pajak Ikan Lama Medan.

Kondisi ini membuat para pedagang kain menjadi dilematis. Di satu sisi berdagang mencari rezeki, dan di sisi lain harus patuh mengikuti anjuran pemerintah.

"Ya, akhirnya kami memilih tutup saja, menolak tetap buka juga percuma bakal kenak teguran, serba sulit jadinya," katanya.

Baca Juga:Plt Gubernur Sulsel Minta Bupati Gowa Lakukan Pembinaan ke Anggota Satpol PP

Sebelum PPKM darurat diberlakukan, kata Imar, omzet pedagang telah anjlok.

"Kalau omzet jangan ditanya bang, ngeri kali, tapi namanya berusaha tetap berdagang. Apalagi sekarang tutup begini," katanya.

Ia berharap dengan menuruti pemerintah untuk tidak membuka toko, kiranya dapat menekan wabah Covid-19 di Medan.

"Harapannya segera berakhir, kalau gak darimana dapat makan. Sekarang ini bisa makan saja udah syukur," ungkap Imar.

Hal senada dikatakan pedagang toko lainnya bernama Lianto. Ia mengaku sebenarnya harus ada cara lain agar toko-toko jangan sampai tutup total.

Baca Juga:Ribuan Personel Jaga Ketat 100 Titik Pos Penyekatan PPKM Darurat Jakarta Hari ini

"Sebenarnya, orang yang membeli kain ini kan gak berkerumun, satu jam datang, terus pergi, kalau sampai tutup begini, kasihan karyawan yang bekerja. Saat ini omset anjlok 70 persen," ungkapnya.

Lianto berharap pemerintah agar memperhatikan karyawan yang bekerja di toko kain.

"Kalau tutup dalam waktu lama itu bagaimana penghasilannya, ya kalau bisa adalah bantuan," tukasnya.

Tutupnya pertokoan kain ini merupakan dampak dari pemberlakuan PPKM darurat dari 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Sektor non esensial diminta 100 persen untuk bekerja dari rumah.

Pelaksanaan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan batas maksimal 50 persen staf untuk di lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan adminitrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Esensial pada sektor pemerintahan memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini