Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras di Medan, Ini Perannya

kelima tersangka mempunyai peran masing-masing.

Suhardiman
Senin, 02 Agustus 2021 | 13:45 WIB
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras di Medan, Ini Perannya
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penyiraman air keras di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

Namun, pada Juli 2021 pihak pengelola telat memberikan 'jatah' kepada korban karena diduga sepi akibat dampak PPKM. Korban yang tak terima, mengancam akan memberitakan di situs websitenya.

"Dari lima ratus ribu (jatah tiap bulan) meningkat satu juta, meningkat dua juta, dan meningkat empat juta. Kemudian di bulan Juli itu telat di tanggal 24 belum diserahkan yang harusnya tanggal 21, sehingga korban membuat berita tapi belum dishare," kata Tatan.

Ia menegaskan, bahwa lokasi gelper tembak ikan tersebut diduga arena judi. Sehingga, pada awal tahun 2021, pihak polisi melakukan penindakan di lokasi tersebut.

"Para pelaku berencana untuk membuka kembali," ungkapnya.

Baca Juga:Waduh! Atlet Korea Selatan Sebut Atlet Iran Peraih Emas Olimpiade Teroris

Karena kesal terhadap korban, kata Tatan, tersangka HST mengatur pertemuan dengan korban untuk memberikannya pelajaran.

Saat korban melintas di lokasi, kedua tersangka lalu agak menjauh sekitar 200 meter dan menuangkan cairan air keras dari botol minuman kaleng ke botol plastik air mineral.

"Dipindahkan untuk memudahkan cairan tersebut disiram mengenai korban," tukasnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan dari pemeriksaan pihaknya masih memburu satu orang tersangka berinisial S yang menjual air keras.

"Mereka dijanjikan uang Rp 13 juta, namun baru dikasih eksekutor dan joki, masing-masing satu juta setengah," imbuhnya.

Baca Juga:Koin Emas Anglo-Saxon Langka Ditemukan, Senilai Rp 4 Miliar

Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 400 ribu, 1 buah pisau, 5 buah handphone, 1 unit sepeda motor, helm dan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini