Eksekutor Penyiram Air Keras ke Pria di Medan Dijanjikan Rp 13 Juta

Namun demikian, uang itu belum sepenuhnya diterima oleh mereka.

Suhardiman
Senin, 02 Agustus 2021 | 16:45 WIB
Eksekutor Penyiram Air Keras ke Pria di Medan Dijanjikan Rp 13 Juta
Tersangka Penyiram Air Keras Saat Dihadirkan Dalam Paparan. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan lima tersangka kasus penyiraman air keras kepada pria di Medan bernama Persada Sembiring (25).

Polisi menyebut eksekutor penyiram air keras berinisial UA dan N dijanjikan uang Rp 13 juta. Namun demikian, uang itu belum sepenuhnya diterima oleh mereka.

"Mereka dijanjikan uang Rp 13 juta, namun baru dikasih eksekutor dan joki, masing-masing satu juta setengah," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (2/8/2021).

Kelima tersangka disebut mempunyai peran masng-masing. Tersangka SS merupakan otak penyiraman air keras dan disebut mengatur pertemuan dengan korban.

Baca Juga:Geger Anak di Jember Makan Wafer Isi Silet Pemberian Pria Misterius

HST berperan berkomunikasi dan membuat janji bertemu dengan korban. Kemudian IIB berperan mencari eksekutor, UA berperan sebagai joki dan N yang menyiram air keras ke korban.

Tersangka SS mengaku geram dengan tindak tanduk korban yang terus mengancam lewat berita mengenai keberadaan lokasi game tembak ikan.

Padahal setiap bulan korban meraup Rp 4 juta agar tidak memberitakan keberadaan lokasi judi game tembak ikan tersebut.

"Semuanya berawal dari pengancaman berita dari korban, setelah beberapa bulan dia itu dikasih terus," katanya.

Ia mengaku, beberapa bulan 'jatah' yang diberikan kepada korban lancar. Namun, memasuki Juli 2021 jatah bulanan korban belum diberikan karena diduga sepi akibat terdampak PPKM. Meski begitu, korban terus memaksa meminta sampai mengancam akan diberitakan.

Baca Juga:Luhut Klaim Pengendalian Covid-19 Telah Dilakukan Secara Terpadu

"Setelah diberikan atensi (perhatian) pun tidak jaminan, berita tetap naik juga. Dengan alasan itu kami melakukan (penyiraman air keras), sekian," katanya.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 Subs Pasal 353 ayat 2 Subs Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini