SuaraSumut.id - Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara, Deni Kardian (24), ditangkap karena mengedarkan uang palsu. Ia diduga mencetak uang palsu di Kantor Camat.
Camat Bangun Purba, Raden Mewah Ristanto mengaku, Deni diduga mencetak uang palsu di Kantor Camat saat malam hari.
"Saya tanya, dia (Deni Kardian) mengaku mencetak uang palsu di kantor Camat. Dia memanfaatkan pekerjaannya jaga malam untuk mencetak uang palsu," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (6/9/2021).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, penangkapan Deni berdararkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca Juga:Kebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 10 Saksi Hari Ini
"Dari Deni disita barang bukti printer, HP, gunting, dan satu lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu," katanya.
Firdaus mengatakan, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 26 Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pelaku terancam kurungan 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," tukasnya.