SuaraSumut.id - Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial, dihukum 2 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/9/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua (2) tahun," katanya, melansir dari digtara.com--jaringan suara.com.
Syahrial juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga:Ada 3.845 Pelamar, Kuota CPNS Balikpapan Hanya 188 Orang
Diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut M Syahrial dengan tuntutan tiga tahun penjara dalam sidang lanjutan pada Senin, 30 Agustus 2021.
Jaksa menilai Syahrial bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyidik KPK.
Selain tuntutan tiga tahun penjara, jaksa juga menuntut membayar denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan dengan tambahan denda senilai Rp 100 juta.